KIA
BALIKPAPAN Sejak peluncurannya, hingga saat ini,
sekitar 700 anak yang berumur 0-17 tahun di Kecamatan Balikpapan Kota
sudah menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Awalnya, diterbitkanya
kartu ini diproyeksikan untuk memenuhi terciptanya perlindungan anak
dan sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah, transaksi keuangan,
mengurus pasport, dan lainnya.
Seperti yang dikatakan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Kota,
Natalia Y Banjarnahor yang mengatakan bahwa dari hingga saat ini ada
sekitar 700 anak di Kecamatan Balikpapan Kota sudah melakukan proses
pembuatan KIA.
"Itu artinya masyarakat sangat antusias untuk memberikan identitas
diri anaknya dengan rata-rata kepengurusan perharinya kurang lebih 100,"
terangnya kepada Balikpapan Pos, kemarin.
Sementara itu, ditanya terkait kendala dalam proses pengurusan KIA,
dirinya mengatakan bahwa sempat kewalahan, karena pelayanan ini masih
baru dan terkadang para pengurus harus antre.
"Karena pelayanan ini masih baru ya, agak sedikit kewalahan apalagi
pihak kecamatan laminating langsung kartu tersebut," tuturnya.
Lebih jauh, Natalia—sapaan akrabnya menambahkan bahwa untuk proses jadinya kartu, terhitung selama 5 hari sejak dibuatnya.
"Proses selama 5 hari ini sudah kesepakatan bersama dengan pihak kecamatan di Kota Balikpapan,” tuturnya.
PROSES DAN CARA MENDAPATKAN KIA
KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong
peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional
anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP ANAK akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP ANAK akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
TATA CARA MENGURUS KIA
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP ANAK :
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.