Thursday, 25 August 2016

KARTU INDENTITAS ANAK ( KIA )

KIA


                      
                       BALIKPAPAN  Sejak peluncurannya,  hingga saat ini, sekitar 700 anak yang berumur 0-17 tahun di Kecamatan Balikpapan Kota sudah menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Awalnya, diterbitkanya kartu ini diproyeksikan untuk memenuhi  terciptanya perlindungan anak dan sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah, transaksi keuangan, mengurus pasport, dan lainnya. 
 
Seperti yang dikatakan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Kota, Natalia Y Banjarnahor yang mengatakan bahwa dari hingga saat ini ada sekitar 700 anak di Kecamatan Balikpapan Kota sudah melakukan proses pembuatan KIA.
 
"Itu artinya masyarakat sangat antusias untuk memberikan identitas diri anaknya dengan rata-rata kepengurusan perharinya kurang lebih 100," terangnya kepada Balikpapan Pos, kemarin.
 
Sementara itu, ditanya terkait kendala dalam proses pengurusan KIA, dirinya mengatakan bahwa sempat kewalahan,  karena pelayanan ini masih baru dan terkadang para pengurus harus antre.
 
"Karena pelayanan ini masih baru ya,  agak sedikit kewalahan apalagi pihak kecamatan laminating langsung kartu tersebut," tuturnya.
Lebih jauh, Natalia—sapaan akrabnya menambahkan bahwa untuk proses jadinya kartu, terhitung selama 5 hari sejak dibuatnya.
"Proses selama 5 hari ini sudah kesepakatan bersama dengan pihak kecamatan di Kota Balikpapan,” tuturnya.
 
Terakhir, dirinya mengimbau kepada warga agar segera mengurus KIA karena merupakan program dari pemerintah. "Dengan mengisi formulir permohonan KIA, fotocopy Kartu Keluarga, foto anak ukuran 3x4 serta akte kelahiran, pembuatan KIA sudah bisa langsung diproses,”

PROSES DAN CARA MENDAPATKAN KIA 


                     KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP ANAK akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

                         Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.


TATA CARA MENGURUS KIA


                    Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.


              Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP ANAK  :

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.


PEMBUATAN SIM CARA DAN SYARAT

SIM


              Nah ni dia SIM ( surat izin mengemudi ) banyak orang beranggapan bahwa bila kita bisa mengemudikan sebuah kendaraan motor, mobil dan lain lain kita ga perlu ada yang namanya SIM. perlu diingat SIM adalah surat yang sangat penting untuk melengkapi data kita di kepolisian jadi ga perlu takut untuk membuat SIM.

                Ayo kita bahas tentang SIM, SIM ada beberapa kriteria mulai dari SIM untuk roda 2, 4, 6, dan lain lain tergantung apa yang kita bawa. Jenis SIM ada banyak diantaranya SIM A, SIM B, SIM C,  SIM B1, SIM BII dan lain lain tergantung mau pilih yang SIM umum atau dinas.

  •   Tahap-tahap pembuatan SIM 


               Bagi temen temen  semua yang seneng pergi-pergi ke luar kota (kalo kata anak gaul namanya touring), mau itu niatnya liburan, atau sekedar ngabisin bensin, atau sekedar bikin macet jalanan (hehe jangan sampe dong ya), dan kebanyakan menggunakan motor, karena mungkin lebih gesit jika ke daerah yang rawan macet, dan tentunya lebih hemat BBM. Tapi jangan lupa ta’ati juga peraturan lalu lintas sebagaimana mestinya, pakailah helm yang berlisensi (alias SNI), kalian tidak mau kan sampe kena tilang Pak Polisi. 

              Ngomong-ngomong soal tilang kena tilang, supaya sahabatkucoba bisa tenang ketika berkendara, akan lebih baik jika sudah punya SIM C pribadi (memang ga bisa dipinjem-pinjem sih yang namanya sim itu hehe makanya pribadi). Ada beberapa hal yang ingin saya berbagi kepada sahabat semua mengenai langkah-langkah pembuatan SIM C. tidak terlalu ribet juga, langsung saja ini dia :

  •         Cek kesehatan
                Hal yang pertama saya lakukan saat pertama kali datang ke POLRES dengan niat bikin SIM C yaitu bertanya kepada orang-orang di sekitar, karena kurang paham langkah apa dulu tentunya. Ternyata setelah ada yang memberitahu bahwa yang pertama kali harus kita lakukan dalam tahap pembuatan SIM C adalah cek kesehatan. Nanti kita akan di data tinggi badan, di sana sudah tersedia alat pengukurnya, serta tes golongan darah, tapi bagi yang sudah tau golongan darahnya sendiri, tinggal langsung bilang saja dan tidak perlu dites lagi. Tahap ini memakan biaya sebesar Rp. 20.000

  •               Membuat kartu asuransi

               Setelah tahap pertama selesai, selanjutnya adalah membuat kartu asuransi, tidak memakan banyak waktu hanya mengisi formulir dan membayar biaya sebesar Rp. 30.000, selesailah sudah kita mendapatkan kartu asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP). dan biasanya tempat pendaftaran kartu asuransi dengan tempat cek kesehatan bersebelahan.

  •  Menyerahkan form kesehatan beserta form asuransi
            Tahap kedua lancar, kemudian tahap ketiga baru menyerahkan kedua form yang telah kita lewati di tahap sebelumnya ke loket penyerahan formulir. Memang sepertinya tidak lama tinggal menyerahkan formulir dan menunggu panggilan, tapi nyatanya justru karena pengunjung yang ingin membuat SIM C banyak, makanya diantrian inilah yang memakan banyak waktu, yang dibutuhkan di tahap ketiga ini yaitu kesabaran yang ekstra untuk menghadapi cobaan (hehe lebay), tidak jarang kita harus berdesak-desakan sambil berdiri karena tempat duduk selalu penuh.

Mengikuti tes simulasi

                    Setelah seribu tahun menunggu, dan akhirnya dipanggil juga nama kita untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes simulasi. Sebagai gambaran tesnya yaitu nanti di suatu ruangan akan dihadapkan pada layar yang cukup besar, dan kemudian akan tampil bentuk-bentuk animasi mengenai kegiatan lalu lintas. Yang harus kita lakukan adalah menjawab gambar yang ditampilkan apakah melakukan pelanggaran atau tidak, dengan cara menekan tombol “yes” atau “no” yang tersedia di tempat duduk yang telah disediakan. Kriteria kita lulus tes atau tidak, dengan nilai (point) yang kita dapat berdasarkan jawaban yang kita pilih, tapi lebih besar yang mengikuti tes ini lulus, karena tidak terlalu sulit juga.

Mengikuti tes mengemudi

               Selamat bagi yang telah lulus tes simulasi, dan ada satu tahap tes lagi yang harus diselesaikan untuk bisa mendapatkan SIM C yaitu tes berkendara. Pada tes ini tentu saja kita diuji untuk mengendarai motor dan melewati jalur yang telah disediakan. Jika tidak membawa motor pribadi, di TKP juga disediakan motor untuk uji coba. Jalur yang akan ditempuh lurus dengan zig-zag, kemudian berputar seperti angka 8. Tidak seperti kelihatannya sobat, jalur yang pinggirnya diberi pembatas agar kita tetap berada di tengahnya, kelihatan cukup besar padahal setelah mencoba menggunakan motor jalurnya itu terlalu sempit jika harus memaksa kita berputar. Jika saya boleh menyarankan, hendaknya pakai motor matic seperti mio, karena ukurannya lebih ramping. Hati-hati pada tes ini, jika menyenggol pembatas sedikit saja dan membuat kita berhenti maka dianggap gagal, percobaan yang diberikan hanya 1 kali. Tapi jika telah gagal, masih bisa mencoba minggu depan, dan terus seperti itu.

Membayar biaya administrasi 

                   Anggap saja tes berkendara lulus dengan sekali coba, maka setelah itu kita akan mendapat rekomendasi dari bapak petugas sebagai bukti telah lulus tes berkendara, juga sebagai syarat melakukan pembayaran administrasi, biaya administrasi seharga Rp. 100.000

      Mengumpulkan berkas

                  Masih belum selesai sobat, karena setelah kita mendapat beberapa berkas, kita harus mengumpulkan berkas tersebut di loket pengumpulan berkas untuk mendapatkan formulir. Tinggal tunggu saja nama sendiri dipanggil.

Mengambil formulir

                Setelah nama kita yang dipanggil, selanjutnya kita kan mendapat beberapa lembar formulir yang harus diisi. Lumayan banyak juga pertanyaan yang diajukan, tapi tidak terlalu sulit  Menyerahkan dan menunggu panggilan
Seperti biasa, formulir telah lengkap terisi langkah selanjutnya tentu saja mengumpulkan formulir tersebut di loket pengumpulan formulir, dan tinggal menunggu panggilan difoto untuk SIM C yang akan kita miliki.

Pemotretan

                Dalam beberapa menit kita akan menjadi model, diminta liat ke kamera, senyum, dan setelah itu menandatangani SIM C yang akan kita miliki pada alat yang telah disediakan. Tahap-tahap pembuatan SIM C telah selesai, tinggal menunggu pembagian kartu SIM C.

                 Mudahan bermanfaat slam hangat selalu byeee.........................

AKTA PENGESAHAN / PENGAKUAN ANAK

AKTA PENGAKUAN ANAK

( contoh akta 1.0 )

SURAT YANG HARUS DI BAWA ADALAH   :
  1.   Surat pengantar dari RT. dan diketahui oleh lurah setempat
  2.    Fotocopy perkawinan orang tua dengan memperlihatkan aslinya
  3.    Kutipan akta kelahiran anak anak yang akan di akui dan di sahkan ( asli )
  4.    Fotocopy KTP dan KK orang tua
  5.    Bagi WNI turunan melampirkan fotocopy dan memperlihatkan surat bukti  kewarganegaraan indonesia ( SKBRI ) asli
  6.    Ketetapan ganti nama 
  7.    Bagi WNA melampirkan passport, Surat tanda melapor diri dari kepolisian RI dan dokumen imigrasi.
  • PENGANGKATAN ANAK
  1.  KEPUTUSAN PENGADILA NEGERI TENTANG PENGANGKATAN ANAK YANG  TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN ASLI HUKUM TETAP
  2.  Fotoccopy akta perkawinan / akta nikah orang tua angkat dengan    memperlihatkan aslinya kutipan 
  3.  Akta kelahiran anak
  4.   Fotocopy KK dan KTP orang tua angkat yang telah dilegalisir
  5.   Bagi WNI keturunan melampirkan fotocopy dan memperlihatkan aslinya  SKBRI dan bukti ketetapan ganti nama 
  6.   Bagi WNA melampirkan pessport, STMD ( surat tanda melapor Diri ) dari  kepolisian RI dan dokumen  imigrasi

PELAYANAN PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Prosedur


  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil formulir pelaporan Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi Pengakuan Anak /Pengesahan Anak nama untuk diverifikasi;
  6. Kasi pencatatan Pengakuan Anak/Pengesahan Anak memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi Pengakuan Anak/Pengesahan Anak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Pengakuan Anak /Pengesahan Anak sesuai berkas;
  9. Petugas meneruskan berkas dan register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada kasir;
  10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
  11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk diproses lebih lanjut;
  12. Operator komputer menginput data register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
  13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kemudian meneruskan register dan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf;
  16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain yang telah diparaf Sekretaris Dinas kepada Kepala Dinas;
  17. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
  18. Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada Petugas Loket Pelayanan;
  19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  22. Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

PERUBAHAN NAMA
  •  Pencatatan pelaporan perubahan
  1. Pencatatan pelaporan perubahan nama di lakukan pada instansi pelaksana
  2. syarat perubahan nama :
  • salinan penetapan PN tentang perubahan nama
  • kutipan akta catatan sipil
  • kutipan akta perkawinan 
  • fotocopy KK dan KTP
     3. dilakukan dengan tata cara sebagai berikut  :
  • Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir 
  • UPTD pelaksana membuat catatan pinggir pada registrasi akta capil dan kutipan akta catatan sipil
  • UPTD pelaksana merekam data perubahan nama dalam data base kependudukan
  • bagi WNA melampirkan passport' Surat tanda melapor diri ( STMD ) dari POLRI dan dokumen imigrasi
KUTIPAN AKTA
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian 
  2. FC. kutipan akta yang hilang ( bila ada )
  3. FC. KTP atau kartu pelajar
  4. Bagi WNI turunan melampirkan FC. dan memperlihatkan yang asli surat bukti permohonan penertiban duplikat kutipan
  5. bagi WNA melampirkan passport, surat tanda melapor diri ( STMD ) dari POLRI dan dokumen imigrasi 

KARTU KELUARGA ( KK )

KARTU  KELUARGA



            Kartu keluarga adalah surat yang di keluarkan di Dinas catatan sipil melalui rekapan data seluruh anggota keluarga sangat penting untuk mendata keluarga. kali ini saya akan membahas tentang KARTU KELUARGA baca ya.....


            Lokasi Pelayanan   :   Kantor Kelurahan


Waktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas                                                        persyaratan secara lengkap.
                     Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
  1. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
  2. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
  3. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
  4. Suku Dinas (Iembar keempat).
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK lama
  3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
  4. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
  5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
  6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Biodata penduduk
  3. KK lama
  4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
  5. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  6. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
  7. Surat Keterangan Datang dari Lu.ar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Perhatian
  • Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemko Padangsidimpuan dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
  • Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
  • Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk Kota Padangsidimpuan, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

PEMBUATAN E - KTP

E - KTP



                      Zaman sekarang ngga punya E - KTP masa sih,... Di balikpapan sekarang telah di terbitkan yang namanya KTP Electronic yaiti KTP dengan system ID. Dizaman modern ini pemerintah sangat ingin memajukan negara dengan teknologi hebat kan.....

                      Kali ini saya akan membahas tentang E - KTP dan cara membuat E - KTP silahkan baca mudahan bermanfaat.

Apa itu e-KTP,
                   E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
                   Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:

               Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
                Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut :
                Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1.  Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula     walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
 Quote :

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
  • Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
 Quote   :

                      Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya :
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
                   e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP ?
Quote :

                           Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut :
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
                         Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China. Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
                        Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)

> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.

Syarat pengurusan KTP

> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem       informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK).
Trimakasih telah menyimak moga bermanfaat salam hangat....

Wednesday, 24 August 2016

AKTA PERCERAIAN

AKTA PERCERAIAN




                Dari semua hasil yang kita capai sampailah kita di titik pertengahan yaitu titik dimana ada awal ada pula akhir. Kata  akhir disini sangatlah tidak enak di hati karena sangat memilukan sakit terasa bro......

                  Di postingan kali ini saya akan publikasikan bagaimana cara mendapatkan surat AKTA PERCERAIAN menurut UU dimana mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negri sesuai dengan UU No. 1 Thun 1974 dan batas waktu pendaftaran 6 hari aja lewat dari 6 hari penetapan perceraian harus di legalisasi oleh pengadilan negeri.
                
                     di simak ya dan di baca yaaa biar ga salah karena sangat ribet...


Lokasi Pelayanan        :  Kantor Dinas/Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Waktu pelayanan         : 5 (lima) hari kerja terhitung sejak langgal dilerimanya berkas                                                         persyaralan secara  lengkap.

Biaya                               :  Gratis
 
 
                               Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan perceraian yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
 
                          Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas bagi Orang Asing dan pada Suku Dinas bagi WNI, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
                            Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh  kekuatan hukum tetap.
 
                               Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri.

Persyaratan    :
 
Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :

a. Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekualan hukum lelap;
b. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
c. Asli dan Fotokopi KK dan KTP; dand. Bagi Orang Asing melampirkan Asli dan Fotokopi         dokumen antara lain:
1. Paspor; dan
2. Dokumen Imigrasi.