Wednesday, 24 August 2016

AKTA KELAHIRAN update 2016

AKTA KELAHIRAN


                        Akta kelahiran dapat di peroleh di Dinas kependudukan Dan Catatan sipil sebelum melampaui batas waktu pelaporan yakni 60  hari kerja. pada saat ke kantor catatan sipil yang harus di perhatikan adalah kelengkapan surat kerena mau ga mau kalau anda kurang persyaratan maka anda akan di rujuk kerumah anda kembali untuk melengkapi data data persyaratannya.

                        Apa aja sih..... syarat syaratnya, nah sekarang gua buka buat public biar ga bolak balik ke rumah ini dia persyaratannya.

Apa saja syarat pengurusan akta kelahiran?
1. Fotokopi KTP orang tua (keduanya, jangan salah satu)
2. Surat kelahiran dari desa (asli)
3. Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ rumah sakit (asli)
4. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan orang tua (dilegalisir).
5. Fotokopi kartu keluarga.
6. Menghadirkan 2 orang saksi ( fotokopi KTP 2 orang, tanpa orangnya, ya?)
7. Untuk WNA melampirkan fotokopi dokumen imigrasi, paspor, dan STMD (Surat Tanda            Melapor Diri) dari kepolisian.

Catatan :
  • Nama anak harus sudah punya NIK atau sudah masuk dalam daftar anggota kartu keluarga terbaru. Jadi, harus mengurus KK dulu.
  • Semua berkas disusun sesuai nomor urut.
  • nunggu deh 3 hari langsung jadi tapi harus diingat sebelum pulang pastikan lagi data data tertulis ada yang salah apa ngga,,......
                       Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. 

Manfaat Akta Kelahiran

  • Identitas Anak
  • Administrasi Kependudukan : KTP, KK
  • Untuk Keperluan Sekolah
  • Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
  • Mendaftar Pekerjaan
  • Persyaratan Pembuatan Paspor
  • Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
  • Mengurus Asuransi
  • Mengurus Tunjangan Keluarga
  • Mengurus Hak Dana Pensiun
  • Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
  • Penelitian Berkas
  • Memasukkan Data dalam Komputer
  • Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  • Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Distempel atau dicap
  • Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon


INFO TAMBAHAN

Percepatan Akta Kelahiran

                        Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akte kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
                         Karena itu, Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA) menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak. Penandatangan di dilakukan di kantor Kemenkokesra,
                      Implementasinya, setiap kementerian akan menjalankan nota kesepahaman ini berdasarkan tugas dan fungsinya. Kementerian Luar Negeri akan membantu supaya tidak ada anak TKI yang tak memiliki identitas. Kementerian Kesehatan membantu agar pembuatan surat keterangan lahir merupakan paket layanan persalinan. Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Kementerian Agama akan mengintegrasikan materi akan pentingnya akte kelahiran di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan.
                      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memastikan keterpaduan akte kelahiran bagi anak dalam proses keimigrasian dan yang terkait lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan. Kementerian Sosial akan memfasilitasi anak-anak di berbagai lembaga kesejahteraan social. Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggung jawab layanan pencatatan sipil akan mempercepat layanannya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membantu untuk melakukan sinkronisasai dan koordinasi segala hal yang terkait masalah perlindungan anak termasuk pemenuhan akte kelahiran bagi anak tersebut. MOU berlaku selama 4 tahun, hinnga 2014. Diharapkan seluruh balita Indonesia pada akhir 2015 memiliki akte lahir.

            Sekian dari saya moga bermanfaat friends byeeeeee.........