Wednesday, 24 August 2016

KATA PENGANTAR

PENDAHULUAN

            Seiring perkembangan zaman negara republik indonesia telah banyak mengeluarkan aturan aturan yang di susun dalam Undang Undang dasar, salah satunya yakni peraturan pemerintah yang ditetepkan di badan hukum capil atau yang lebih dikenal dengan CATATAN SIPIL serta hukum di badan atau lembaga di pemerintahan.

             Di negara indonesia dinas kependudukan dan catatan sipil hampir setiap hari di penuhi oleh masyarakat yang ingin mengajukan beberapa surat legalitas seperti  :
  1. Pembuatan KTP
  2. Pembuatan kartu Keluarga
  3. Pembuatan AKTA
  4. dan lain lain
            Pada BAB kali ini saya akan menerangkan sekilas tentang Pembuatan surat legalitas di Dinas kependudukan dan Catatan sipil. Dasar hukum Catatan Sipil  :
  • UU No. 1 Tahun 1974  PP No. 9 Tahun 1975
  • UU No. 24 Tahun 2013
  • UU No. 37 Tahun 2007
  • Perpres No. 25 Tahun 2008
  • Perpres No. 5  Tahun 2012
        
            Selamat membaca mudah mudahan  bermanfaat buat semua . Amiiinn..