Thursday, 25 August 2016

AKTA PENGESAHAN / PENGAKUAN ANAK

AKTA PENGAKUAN ANAK

( contoh akta 1.0 )

SURAT YANG HARUS DI BAWA ADALAH   :
  1.   Surat pengantar dari RT. dan diketahui oleh lurah setempat
  2.    Fotocopy perkawinan orang tua dengan memperlihatkan aslinya
  3.    Kutipan akta kelahiran anak anak yang akan di akui dan di sahkan ( asli )
  4.    Fotocopy KTP dan KK orang tua
  5.    Bagi WNI turunan melampirkan fotocopy dan memperlihatkan surat bukti  kewarganegaraan indonesia ( SKBRI ) asli
  6.    Ketetapan ganti nama 
  7.    Bagi WNA melampirkan passport, Surat tanda melapor diri dari kepolisian RI dan dokumen imigrasi.
  • PENGANGKATAN ANAK
  1.  KEPUTUSAN PENGADILA NEGERI TENTANG PENGANGKATAN ANAK YANG  TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN ASLI HUKUM TETAP
  2.  Fotoccopy akta perkawinan / akta nikah orang tua angkat dengan    memperlihatkan aslinya kutipan 
  3.  Akta kelahiran anak
  4.   Fotocopy KK dan KTP orang tua angkat yang telah dilegalisir
  5.   Bagi WNI keturunan melampirkan fotocopy dan memperlihatkan aslinya  SKBRI dan bukti ketetapan ganti nama 
  6.   Bagi WNA melampirkan pessport, STMD ( surat tanda melapor Diri ) dari  kepolisian RI dan dokumen  imigrasi

PELAYANAN PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Prosedur


  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil formulir pelaporan Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi Pengakuan Anak /Pengesahan Anak nama untuk diverifikasi;
  6. Kasi pencatatan Pengakuan Anak/Pengesahan Anak memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi Pengakuan Anak/Pengesahan Anak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Pengakuan Anak /Pengesahan Anak sesuai berkas;
  9. Petugas meneruskan berkas dan register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada kasir;
  10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
  11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk diproses lebih lanjut;
  12. Operator komputer menginput data register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
  13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kemudian meneruskan register dan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf;
  16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain yang telah diparaf Sekretaris Dinas kepada Kepala Dinas;
  17. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
  18. Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada Petugas Loket Pelayanan;
  19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  22. Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

PERUBAHAN NAMA
  •  Pencatatan pelaporan perubahan
  1. Pencatatan pelaporan perubahan nama di lakukan pada instansi pelaksana
  2. syarat perubahan nama :
  • salinan penetapan PN tentang perubahan nama
  • kutipan akta catatan sipil
  • kutipan akta perkawinan 
  • fotocopy KK dan KTP
     3. dilakukan dengan tata cara sebagai berikut  :
  • Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir 
  • UPTD pelaksana membuat catatan pinggir pada registrasi akta capil dan kutipan akta catatan sipil
  • UPTD pelaksana merekam data perubahan nama dalam data base kependudukan
  • bagi WNA melampirkan passport' Surat tanda melapor diri ( STMD ) dari POLRI dan dokumen imigrasi
KUTIPAN AKTA
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian 
  2. FC. kutipan akta yang hilang ( bila ada )
  3. FC. KTP atau kartu pelajar
  4. Bagi WNI turunan melampirkan FC. dan memperlihatkan yang asli surat bukti permohonan penertiban duplikat kutipan
  5. bagi WNA melampirkan passport, surat tanda melapor diri ( STMD ) dari POLRI dan dokumen imigrasi