AKTA PENGAKUAN ANAK
SURAT YANG HARUS DI BAWA ADALAH :
- Surat pengantar dari RT. dan diketahui oleh lurah setempat
- Fotocopy perkawinan orang tua dengan memperlihatkan aslinya
- Kutipan akta kelahiran anak anak yang akan di akui dan di sahkan ( asli )
- Fotocopy KTP dan KK orang tua
- Bagi WNI turunan melampirkan fotocopy dan memperlihatkan surat bukti kewarganegaraan indonesia ( SKBRI ) asli
- Ketetapan ganti nama
- Bagi WNA melampirkan passport, Surat tanda melapor diri dari kepolisian RI dan dokumen imigrasi.
- PENGANGKATAN ANAK
- KEPUTUSAN PENGADILA NEGERI TENTANG PENGANGKATAN ANAK YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN ASLI HUKUM TETAP
- Fotoccopy akta perkawinan / akta nikah orang tua angkat dengan memperlihatkan aslinya kutipan
- Akta kelahiran anak
- Fotocopy KK dan KTP orang tua angkat yang telah dilegalisir
- Bagi WNI keturunan melampirkan fotocopy dan memperlihatkan aslinya SKBRI dan bukti ketetapan ganti nama
- Bagi WNA melampirkan pessport, STMD ( surat tanda melapor Diri ) dari kepolisian RI dan dokumen imigrasi
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Prosedur
- Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil formulir pelaporan Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
- Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi Pengakuan Anak /Pengesahan Anak nama untuk diverifikasi;
- Kasi pencatatan Pengakuan Anak/Pengesahan Anak memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
- Kasi Pengakuan Anak/Pengesahan Anak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
- Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Pengakuan Anak /Pengesahan Anak sesuai berkas;
- Petugas meneruskan berkas dan register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada kasir;
- Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
- Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk diproses lebih lanjut;
- Operator komputer menginput data register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
- Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kemudian meneruskan register dan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kepada kepala bidang pencatatan sipil;
- Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf;
- Staf tata usaha meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain yang telah diparaf Sekretaris Dinas kepada Kepala Dinas;
- Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
- Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
- Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Lamanya penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
PERUBAHAN NAMA
- Pencatatan pelaporan perubahan
- Pencatatan pelaporan perubahan nama di lakukan pada instansi pelaksana
- syarat perubahan nama :
- salinan penetapan PN tentang perubahan nama
- kutipan akta catatan sipil
- kutipan akta perkawinan
- fotocopy KK dan KTP
3. dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir
- UPTD pelaksana membuat catatan pinggir pada registrasi akta capil dan kutipan akta catatan sipil
- UPTD pelaksana merekam data perubahan nama dalam data base kependudukan
- bagi WNA melampirkan passport' Surat tanda melapor diri ( STMD ) dari POLRI dan dokumen imigrasi
KUTIPAN AKTA
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- FC. kutipan akta yang hilang ( bila ada )
- FC. KTP atau kartu pelajar
- Bagi WNI turunan melampirkan FC. dan memperlihatkan yang asli surat bukti permohonan penertiban duplikat kutipan
- bagi WNA melampirkan passport, surat tanda melapor diri ( STMD ) dari POLRI dan dokumen imigrasi